Sebelumnya, pengacara Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan, kliennya sudah menyerahkan penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh @benhan kepada penegak hukum. Menurutnya, selama ini Benny tak menunjukkan iktikad baik untuk mengklarifikasi ucapannya di jejaring sosial Twitter mengenai Misbakhun yang ditudingnya sebagai perampok Bank Century.
Dewi menjelaskan, sejak kali pertama Benny menyampaikan tudingannya kepada Misbakhun melalui Twitter pada akhir 2012 lalu, pihaknya selalu membuka ruang lebar agar tudingan itu diklarifikasi. Akan tetapi, niat baik Benny tak pernah terlihat dan malah menganggap klarifikasi tak penting dilakukan.
Pihak Misbakhun, lanjutnya, tak mungkin mencabut laporan terhadap Benny. Pasalnya, berkas telah P-21 dan dilimpahkan ke persidangan.
"Sudah terlambat, sekarang kita hargai saja proses hukum yang berjalan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.