Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Minggu (8/9/2013), menjelaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Dul, putra bungsu musisi Ahmad Dhani, harus diusut tuntas oleh Polri.
"Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Jangan sampai kasus kecelakaan yang melibatkan putra Hatta Radjasa terulang dalam kasus Dul, di mana kasus putra Hatta Radjasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Neta.
Dalam kasus Dul, disebutkan enam orang tewas dan sejumlah lainnya luka berat akibat mobil milik Dul melompati pagar jalan tol. Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi.
"Jika mobil tersebut memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani. Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas," Neta memaparkan.
Para korban yang terluka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orangtua Dul.
Dalam hal ini, Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara sehingga polisi bisa segera menahannya. IPW juga mendesak polisi segera melakukan tes urine dan tes darah terhadap Dul agar ada kepastian apakah Dul menggunakan narkoba atau tidak.
Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukum terhadap Dul akan lebih berat lagi. Belajar dari kasus anak Hatta Radjasa dan anak Ahmad Dhani ini, IPW berharap kepada para orangtua, meskipun kaya raya, jangan memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban.
Lihat foto: Detik-detik Pasca-kecelakaan Putra Ahmad Dhani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.