Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samad Anggap Rudi Rubiandini Tamak

Kompas.com - 07/09/2013, 14:57 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) nonaktif, Rudi Rubiandini, yang kini menjadi tersangka karena dugaan menerima suap, adalah pejabat yang tamak. Ia tak habis pikir Rudi masih menerima suap sementara penghasilannya terbilang sangat tinggi.

Samad mengungkapkan, sebagai Kepala SKK Migas, Rudi memiliki penghasilan Rp 220 juta per bulan ditambah penghasilan lebih dari Rp 70 juta dari posisinya sebagai komisaris sebuah bank. 

"Secara logika kita tidak akan menghabiskan uang hampir Rp 300 juta sebulan. Gaji tinggi dan masih korupsi, maka ini namanya tamak," kata Samad saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Ancol, Jakarta, Sabtu (7/9/2013). 

Ia menjelaskan, ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi karena terdesak menutupi kebutuhan hidupnya. Pelaku korupsi jenis ini, menurutnya, tetap harus dihukum, tetapi tidak terlalu berat. 

Perlakuan berbeda harus diterapkan pada pelaku korupsi yang melakukan kejahatan luar biasa itu di tengah gelimangan harta dan fasilitas dari negara. Baginya, pelaku korupsi jenis ini harus diberi hukuman seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran semua pihak. Rudi melakukan korupsi di tengah gelimangan harta dan fasilitas negara. 

"Korupsi karena serakah itu harus dihukum berat. Penyelenggara negara melakukan korupsi, di level atas, sama sekali tak bisa dibenarkan, tak bisa diterima, ini harus dihukum berat," kata Samad.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, dengan sangkaan menerima suap dari pihak swasta. Barang bukti yang disita dari penangkapan itu, yakni uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS dan sebuah motor besar bermerek BMW karena menjadi bagian dari suap tersebut.

Ketiga orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Keputusan Presiden menyatakan Rudi diberhentikan sementara dan posisinya, dan digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko. Menteri ESDM Jero Wacik menjamin kasus ini tak akan mengganggu industri migas di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com