Samad mengungkapkan, sebagai Kepala SKK Migas, Rudi memiliki penghasilan Rp 220 juta per bulan ditambah penghasilan lebih dari Rp 70 juta dari posisinya sebagai komisaris sebuah bank.
"Secara logika kita tidak akan menghabiskan uang hampir Rp 300 juta sebulan. Gaji tinggi dan masih korupsi, maka ini namanya tamak," kata Samad saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Ancol, Jakarta, Sabtu (7/9/2013).
Ia menjelaskan, ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi karena terdesak menutupi kebutuhan hidupnya. Pelaku korupsi jenis ini, menurutnya, tetap harus dihukum, tetapi tidak terlalu berat.
Perlakuan berbeda harus diterapkan pada pelaku korupsi yang melakukan kejahatan luar biasa itu di tengah gelimangan harta dan fasilitas dari negara. Baginya, pelaku korupsi jenis ini harus diberi hukuman seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran semua pihak. Rudi melakukan korupsi di tengah gelimangan harta dan fasilitas negara.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, dengan sangkaan menerima suap dari pihak swasta. Barang bukti yang disita dari penangkapan itu, yakni uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS dan sebuah motor besar bermerek BMW karena menjadi bagian dari suap tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Keputusan Presiden menyatakan Rudi diberhentikan sementara dan posisinya, dan digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko. Menteri ESDM Jero Wacik menjamin kasus ini tak akan mengganggu industri migas di Indonesia.