Dewi menjelaskan, sejak kali pertama Benny menyampaikan tudingannya kepada Misbakhun melalui Twitter pada akhir 2012 lalu, pihaknya selalu membuka ruang lebar agar tudingan itu diklarifikasi. Akan tetapi, niat baik Misbakhun tak pernah terlihat dan malah menganggap klarifikasi tak penting dilakukan.
"Kalau soal puas enggak puas itu enggak etis. Kesempatan (berdamai) itu banyak, tapi (Benny) merasa enggak level melakukan itu," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Ia menegaskan, saat ini pihaknya tak mungkin mencabut laporan terhadap Benny. Pasalnya, berkas telah P21 dan dilimpahkan ke persidangan.
"Sudah terlambat, sekarang kita hargai saja proses hukum yang berjalan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Benny Handoko, pemilik akun @benhan di jejaring sosial Twitter, resmi menjadi tahanan kejaksaan. Penahanan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, melalui situs jejaring sosial tersebut.
"Tadi siang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya, ke pihak kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto melalui pesan singkatnya, Kamis (5/9/2013).
Rikwanto menambahkan, penyerahan Benny beserta barang bukti dilakukan setelah kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkaranya lengkap, dua minggu lalu.
Benny Handoko dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam linimasa akun Twitternya, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny Handoko dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.