Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Kritik Konstruksi Hukum Putusan Kasus Cebongan

Kompas.com - 06/09/2013, 07:52 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap delapan terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Kritik bukan terkait vonis pidana, melainkan soal konstruksi hukum dalam putusan.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, putusan tidak mengambarkan secara utuh rangkaian pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak menggambarkan bagaimana kegagalan Polda DI Yogyakarta mengamankan para terdakwa.

"Apakah putusan menggambarkan kegagalan Polda? Sayangnya tidak terjawab. Makanya kami dulu menolak Mahmil (Mahkamah Militer) karena kami anggap Mahmil hanya melihat para pelaku lapangan," kata Haris ketika dihubungi, Jumat ( 6/9/2013 ).

Haris mengatakan, selain soal kegagalan kepolisian, tidak terjawab pula secara utuh perihal peristiwa di Hugos Cafe. Padahal, pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugos Cafe dianggap menjadi pemicu aksi balas dendam oleh para anggota Kopassus dari Grup II Kandang Menjangan, Kartasura.

"Putusannya kan karena balas dendam. Tapi kalau dilihat dari rekaman CCTV dan informasi yang kita punya, apa betul hanya 4 orang itu (pembunuh Heru)? Kasus ini seolah-olah mendadak balas dendam. Padahal tidak demikian," kata Haris.

Adapun terkait vonis untuk para terdakwa, Haris menolak berkomentas. Hanya, kata dia, jika ada anggota TNI yang bertindak tidak mewakili nilai-nilai institusi dan bisa membahayakan jika tetap berada di TNI, memang sebaiknya dipecat.

Seperti diberitakan, tiga terdakwa utama yang didakwa sebagai eksekutor dalam penyerbuan ke Lapas Kelas IIB Cebongan, dijatuhi hukuman antara 6 sampai 11 tahun. Rinciannya, Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman penjara 11 tahun, Serda Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara, dan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim juga memecat ketiganya dari dinas militer.

Sementara dalam sidang untuk berkas perkara kedua dalam kasus ini, terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, masing-masing divonis penjara 1 tahun 9 bulan.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan adalah prajurit militer yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah dinas. Pembunuhan terbukti dilakukan secara berencana dengan menembak keempat tahanan menggunakan senjata AK 47 pada 23 Maret 2013 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com