Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Kerugian Negara karena Gagalnya Proyek Hambalang

Kompas.com - 04/09/2013, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo mengungkapkan, kerugian negara senilai Rp 463,66 miliar dalam proyek Hambalang merupakan akibat dari gagalnya pelaksanaan proyek yang semula sudah direncanakan tersebut. Kerugian negara terjadi akibat perbuatan pihak-pihak tertentu yang dilakukan secara bersama-sama.

"Yang dikenal dengan total loss yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan bersama-sama yang dikenal pasal 55, 57. Jadi ini jumlahnya yang mencapai Rp 463,66 miliar," kata Hadi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

KOMPAS.com/Icha Rastika Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menggelar keterangan pers besama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Samad, usai menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang, Rabu (4/9/2013).
Selaku Pimpinan BPK, Hadi menyerahkan perhitungan kerugian negara kepada Ketua KPK Abraham Samad. Dia melanjutkan, kerugian negara dalam proyek Hambalang senilai Rp 463,66 miliar ini merupakan semua uang yang dikeluarkan Pemerintah untuk pembangunan konstruksi pusat pelatihan olahraga Hambalang untuk periode 2010-2011.

"Itu semua total loss, semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk hambalang dari kontrak Rp 1,2 triliun tapi baru yang dikeluarkan itu Rp 471 miliar, tapi karena masih ada sisa Rp 8 miliar jadi Rp 463 miliar, semua termasuk pengadaan barang jasa. ini total loss, bukan partial loss, kesemuanya kasus hambalang 2010-2011 kerugiannya 463,66 miliar semua kejadian Hambalang," ungkap Hadi.

Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, hasil perhitungan kerugian negara ini akan digunakan KPK sebagai bukti yang akurat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan proyek Hambalang.

"Dengan ada laporan resmi BPK ke KPK, Insya Allah saya pastikan ini jadi bukti sangat kongkrit, valid, akurat untuk membuktikan Hambalang terjadi tipikor dan merugikan keuangan negara," ujar Abraham.

Dia juga mengungkapkan, dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara ini, KPK akan mempercepat penuntasan kasus Hambalang, termasuk penahanan tersangka.

KPK menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam proyek Hambalang. Ketiganya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Hanya saja, Anas dijerat dengan tuduhan yang berbeda, yakni menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com