"Wis (sudah) telat. Aku di dapil, udah full baliho. Sudah banyak orang pasang baliho yang gedenya sedinding," ujar Eva di Kompleks Parlemen, Rabu (4/9/2013).
Eva mengatakan, alat-alat kampanye seperti spanduk dan baliho sebenarnya sangat membantu caleg untuk menjangkau konstituen yang jaraknya cukup jauh. "Bayangkan kalau daerah pemilihan ada 14 kabupaten, enggak mungkin kita garap semua. Makanya alat-alat ini sebagai kompensasi outreach kepada pemilih," ujarnya.
Meski demikian, Eva mengaku akan tetap mengikuti pembatasan atribut kampanye untuk mematuhi aturan yang dibuat KPU. "Kalau dibatasi okelah walaupun telat," katanya.
Seperti diberitakan, KPU telah menyusun Peraturan KPU tentang Pedoman Kampanye yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU. Sementara, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan.
Akan tetapi, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.