Sudding menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dinyatakan jelas bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman pidana di atas lima tahun tidak lagi memiliki hak untuk dicalonkan atau mencalonkan diri dalam pemilihan umum, atau dalam suatu jabatan politik tertentu. Atas dasar itu, kata Sudding, hak politik Djoko secara otomatis hilang karena UU tersebut.
"Kalau putusan pengadilan tidak menyetujui (tuntutan mencabut hak politik), putusan (pidana) 10 tahun itu sudah sangat jelas hak politiknya jadi dibatasi," kata Sudding di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
"Dengan pelaku kejahatan itu dijatuhi vonis, yang bersangkutan tidak punya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Saya kira tanpa dicabut, dalam amar putusan sudah dibatasi hak politiknya," ujar Sudding.
Untuk diketahui, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.
Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Akan tetapi, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Djoko. Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa agar Djoko membayar ganti rugi sebesar Rp 32 miliar.
Alasan hakim, melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Karena harta telah disita, Djoko tidak harus membayar ganti rugi. Djoko Susilo akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, hakim juga menjatuhkan vonis untuk menyita aset-aset Djoko Susilo.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan aset Djoko Susilo yang disita dapat mencapai Rp 200 miliar. Bambang menambahkan, total harta tersebut sudah dipotong dengan tiga aset yang dikembalikan karena tidak terbukti sebagai aset hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko. Ketiga aset tersebut ialah sebidang tanah dan bangunan yang dibeli pada tahun 2002 dan dua mobil atas kepemilikan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.