Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Aset Djoko Susilo yang Dirampas Negara

Kompas.com - 03/09/2013, 19:47 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 48 aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dirampas negara. Dalam pembacaan sidang putusan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), majelis hakim Tipikor menyatakan, Djoko terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain.

Djoko dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya sebesar Rp 32 miliar dari keuntungan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari waktu pembelian aset yang berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar tersebut, majelis hakim menilai aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Oleh karena itu, pengadilan menyita sebagian besar aset Djoko. Namun, dia tidak diharuskan untuk membayar uang ganti rugi Rp 32 miliar dari keuntungannya di proyek simulator SIM.

Selain itu, Djoko juga dianggap sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian.

FERGANATA INDRA RIATMOKO Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo di Jalan Patehan Lor, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Kamis (14/2/2013). KPK juga menyita sebuah rumah dan bangunan yang diduga milik Djoko di Jalan Langenastran Kidul, Yogyakarta. Kedua rumah tersebut masing-masing berada di sisi barat dan timur Alun-alun Selatan Yogyakarta. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Berikut daftar 48 aset Djoko yang dirampas negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.

1. Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.

2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT 005/01 No 64, Pulo, Kebayoraan Baru, atas nama Mahdiana.

5. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

6. Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jalan Margasatwa No 16 RT 007/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

9. Sebidang tanah seluas 1.234 m2 dan bangunan di Jalan Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs Hirawan.

10. Sebidang tanah seluas 3.201 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.

11. Sebidang tahan seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com