Djoko dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya sebesar Rp 32 miliar dari keuntungan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari waktu pembelian aset yang berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar tersebut, majelis hakim menilai aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.
Oleh karena itu, pengadilan menyita sebagian besar aset Djoko. Namun, dia tidak diharuskan untuk membayar uang ganti rugi Rp 32 miliar dari keuntungannya di proyek simulator SIM.
Selain itu, Djoko juga dianggap sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian.
1. Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT 005/01 No 64, Pulo, Kebayoraan Baru, atas nama Mahdiana.
5. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
6. Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jalan Margasatwa No 16 RT 007/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jati Padang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
9. Sebidang tanah seluas 1.234 m2 dan bangunan di Jalan Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs Hirawan.
10. Sebidang tanah seluas 3.201 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.
11. Sebidang tahan seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.