Nurhayati menjelaskan, di setiap Pemilihan Umum roda ekonomi masyarakat selalu berpacu lebih cepat sejalan dengan banjirnya pesanan alat peraga kampanye seperti baliho. Namun, dengan keluarnya aturan KPU itu, pemasukan masyarakat, menurutnya, akan ikut berkurang.
KPU, kata Nurhayati, seharusnya lebih fokus mencerdaskan masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Namun, aturan KPUdinilainya tak mencerminkan itu dan melenceng jauh dari yang diharapkan.
"Saya bilang ini adalah peraturan yang tidak cerdas. Banyak baliho juga belum tentu terpilih, tapi masyarakat itu hidup dari situ (order baliho)," kata Nurhayati, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengimbau agar KPU tidak membatasi calon anggota legislatif menggunakan alat peraga dalam berkampanye. Baginya, hal yang lebih krusial adalah membuat aturan khusus mengenai pembatasan pendanaan yang digunakan para calon anggota legislatif tersebut.
"Jangan yang begini-begini (pembatasan penggunaan alat peraga). Tidak pas, tidak adil," ujarnya.
KPU telah menyusun Peraturan KPU tentang Pedoman Kampanye yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU.
Sementara, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan. Akan tetapi, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.