Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Kampanye Dibatasi, Demokrat: Aturan KPU Tak Cerdas

Kompas.com - 03/09/2013, 17:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyayangkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pembatasan alat peraga dalam kampanye. Menurutnya, aturan KPU itu tidak cerdas, tidak tepat sasaran, dan tidak adil.

Nurhayati menjelaskan, di setiap Pemilihan Umum roda ekonomi masyarakat selalu berpacu lebih cepat sejalan dengan banjirnya pesanan alat peraga kampanye seperti baliho. Namun, dengan keluarnya aturan KPU itu, pemasukan masyarakat, menurutnya, akan ikut berkurang.

KPU, kata Nurhayati, seharusnya lebih fokus mencerdaskan masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Namun, aturan KPUdinilainya tak mencerminkan itu dan melenceng jauh dari yang diharapkan.

"Saya bilang ini adalah peraturan yang tidak cerdas. Banyak baliho juga belum tentu terpilih, tapi masyarakat itu hidup dari situ (order baliho)," kata Nurhayati, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengimbau agar KPU tidak membatasi calon anggota legislatif menggunakan alat peraga dalam berkampanye. Baginya, hal yang lebih krusial adalah membuat aturan khusus mengenai pembatasan pendanaan yang digunakan para calon anggota legislatif tersebut.

"Jangan yang begini-begini (pembatasan penggunaan alat peraga). Tidak pas, tidak adil," ujarnya.

KPU telah menyusun Peraturan KPU tentang Pedoman Kampanye yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU.

Sementara, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan. Akan tetapi, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com