Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertibkan Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Mendagri Keluarkan Edaran

Kompas.com - 03/09/2013, 11:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) selama satu bulan untuk merapikan alat peraga kampanyenya yang melanggar aturan. Setelah itu, KPU meminta pemerintah daerah untuk menertibkannya. KPU juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh Indonesia terkait penertiban itu.

"Kemarin sudah dibicarakan lisan dengan Kemendagri. Nanti kami akan meneruskan ke sana untuk ditindaklanjuti. Jadi kami berharap Kemendagri dapat meneruskan surat edaran kepada gubernur, bupati, kota, supaya mereka segera mengeksekusi PKPU (peraturan KPU) itu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di sela orientasi pers, Selasa (3/9/2013) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Ia mengatakan, peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye. Husni mengungkapkan,  KPU tidak akan menertibkan peraga yang melanggar aturan. Menurutnya, hal itu adalah wewenang pemda. Soal lamanya waktu bagi caleg dan parpol untuk mencopot alat peraga yang melanggar jumlah dan lokasi penempatan, Husni mengatakan lama waktu tersebut cukup moderat.

"Dengan luas wilayah Indonesia dengan para caleg yang sudah mulai memasang alat peraganya, kami mempertimbangkan satu bulan itu merupakan waktu yang modeat, cukup untuk mereka berinisiatif menanggalkan, atau nanti pemda menertibkan," paparnya.

Pada Senin (26/8/2013) pekan lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, belum dapat mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) mengatur zona peletakan alat peraga kampanye. Dia masih menunggu pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Nanti kalau memang sudah ada pengaturan itu oleh KPU, kami akan membantu KPU untuk dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan pemda, supaya pemda mendukung kebijakan KPU ini," ungkap Gamawan, seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014, Senin (26/8/2013) di Jakarta.

Dia mengatakan, Kemendagri siap membantu KPU untuk menertibkan pelanggaran kampanye. Hanya, kata dia, pemberian bantuan harus atas permintaan resmi dari KPU. "Kami sudah sepakat akan membantu KPU, apa yang diminta oleh KPU. Supaya jangan terkesan kami mengintervensi," kata Gamawan.

KPU telah menyusun PKPU tentang Pedoman Kampanye yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU.

Sementara, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan. Akan tetapi, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com