Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Djoko Susilo Jadi Prestasi KPK, jika...

Kompas.com - 03/09/2013, 10:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril berharap vonis atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dapat diputus maksimal. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapatkan pekerjaan rumah bila hakim memutus Djoko Susilo tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Jadi memang ada harapan bahwa putusan ini menjadi monumen pemberantasan korupsi di masa mendatang kalau hakim memutuskan pencucian uangnya terbukti. Tapi kalau misalnya tidak terbukti maka jadi PR untuk KPK bekerja lebih keras," kata Oce, saat dihubungi Kompas.com, dari Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Oce menegaskan, bila hakim memutuskan Djoko Susilo melakukan pencucian uang, maka hal itu menjadi prestasi untuk KPK karena usahanya dalam mengumpulkan bukti berbuah manis. Selain itu, vonis terhadap Djoko Susilo juga menjadi sangat krusial karena banyak kasus serupa yang  melibatkan pejabat publik sebagai tersangka atau terdakwanya.

"Kalau hakim menyatakan Djoko Susilo tak terbukti melakukan pencucian uang, itu tandanya KPK lemah dalam mengumpulkan buktinya. Ini PR KPK untuk membuktikan korupsi dan pencucian uang secara bersamaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa vonis atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dinilai akan menjadi putusan yang monumental. KPK berharap putusan ini dapat menjadi preseden baik bagi pemberantasan korupsi ke depan.

"Ada beberapa capaian yang ingin coba diraih KPK yang juga menjadi bagian dari tuntutan publik. Putusan besok agak monumental kalau betul hakim bisa memutuskan sesuai dengan harapan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin (2/9/2013).

Bila putusan sesuai yang diharapkan, kata dia, vonis tersebut akan monumental karena menjadi pembuktian dari upaya jaksa KPK menyita harta terdakwa yang tak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Dituntut 18 tahun

Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko dianggap terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan keluarganya. Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian.

Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam periode itu Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas. Kemudian dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun dalam periode tersebut Djoko membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode ini, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.

"Salah satu filosofi dasar dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) adalah seseorang yang tidak bisa membuktikan (kepemilikan harta) sesuai dengan profil penghasilannya. Semoga (akan ada putusan yang) bisa jadi preseden yang baik," ungkap Bambang. '

Sementara terkait pengadaan simulator untuk ujian SIM, Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi. Dia dianggap terbukti menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM.

Dari perbuatannya ini, Djoko memperoleh keuntungan Rp 32 miliar. Jaksa KPK menuntut Djoko dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih dengan jabatan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com