Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Jemaat GKI Yasmin dan GKBP Filadelfia Ibadah di Depan Istana

Kompas.com - 01/09/2013, 16:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 100 orang jemaat GKBP Filadelfia, Bekasi, dan GKI Yasmin, Bogor, beribadah di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (1/9/2013). Ini adalah bentuk protes atas penyegelan terhadap dua gereja tersebut sejak 2010 lalu.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, kegiatan ibadah ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan jemaat kedua gereja tersebut setiap dua minggu sekali. Sejak dilaksanakan pada Februari 2012 lalu, setidaknya sudah lebih dari 30 kali mereka melaksanakan ibadah di depan Istana Merdeka.

"Ini merupakan imbas penyegelan yang dilakukan secara ilegal oleh Wali Kota Bogor beberapa tahun yang lalu. Padahal kami memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sah," kata Bona, Minggu (1/9/2013).

Bona mengungkapkan, sejak kasus sengketa IMB ini digulirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), pihaknya selalu memenangkan gugatan itu. Namun, rupanya Pemerintah Kota Bogor tidak mau menerima keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan justru mencabut IMB milik GKI Yasmin.

"Seperti undang-undang, ketika DPR sudah mengesahkannya, walaupun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, tetap saja berlaku. Sama halnya dengan kami, ketika IMB itu dicabut, tetapi ada peraturan tertinggi yaitu MA memenangkan gugatan kami, maka putusan MA itu yang kami jadikan IMB," ujarnya.

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Semenjak saat itu, para jemaat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun, karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. MA melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokadean jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com