Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK: Ikut Konvensi, Ali Masykur Belum Perlu Dinonaktifkan

Kompas.com - 30/08/2013, 19:04 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menilai wajar keikutsertaan Anggota BPK, Ali Masykur Musa, dalam Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Menurutnya, keikutsertaan Ali tidak melanggar kode etik dan tidak perlu dinonaktifkan selama menjalani proses konvensi.

"Dengan jelas saudara Ali Masykur mengikuti konvensi sesuai kode etik BPK. Beliau tidak punya tanda anggota partai, tetapi dia hanya dapat panggilan atau permintaan mengikuti konvensi bukan mendaftar," tuturnya dalam konferensi pers terkait Laporan Hasil Audit Jilid II Hambalang di Gedung BPK RI, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

"Bahwa, kalau ada indikasi pelanggaran yang terkait kode etik baru dinonaktifkan," tambahnya.

Hanya saja, menurutnya, jika menang, Ali harus menaati kode etik dengan mengundurkan diri sebagai anggota BPK. Pasalnya, sebagai pemenang, Ali akan menjadi kader Partai Demokrat.

"Ikut belum tentu bisa menang, tapi kalau menang ia harus putuskan, jika ia mau terus, syaratnya apa, ya harus tinggalkan (menjadi anggota BPK)," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Direktorat Utama Pembinaan Pengembangan Hukum BPK RI (Kaditama Binbangkum) Nizam Burhanuddin menegaskan adanya larangan menjadi anggota partai politik.

"Kita punya standar kode etik yang berlaku untuk anggota BPK. Anggota BPK sesuai peraturan perudang-undangan, hanya melarang menjadi anggota partai politik," kata Nizam.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya harus sesuai dengan kedudukan BPK, yaitu mandiri, independen, dan bebas. Jika ada konflik kepentingan atau pelanggaran kode etik baru akan diproses. Kode etik menjadi anggota BPK, lanjut Nizam, tercantum dalam peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011.

"Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik menjelaskan hal itu. Jadi, sesuatu yang terkait etika ada mekanisme sendiri, sementara persyaratan menjadi anggota BPK ada dalam UU BPK," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Komite Konvensi mengundang 15 tokoh untuk mengikuti tahapan konvensi. Namun, empat kandidat mengundurkan diri sehingga hanya 11 kandidat yang ditetapkan menjadi peserta konvensi. Selain Ali Masykur Musa, 10 peserta konvensi adalah Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Dahlan Iskan (Menteri BUMN), Dino Patti Djalal (Duta Besar RI untuk Amerika Serikat), Endriartono Sutarto (mantan Panglima TNI), Gita Wirjawan (Menteri Perdagangan), Irman Gusman (Ketua Dewan Perwakilan Daerah), Hayono Isman (anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat), Marzuki Alie (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat), Pramono Edhie Wibowo (mantan Kepala Staf Angkatan Darat), dan Sinyo Harry Sarundajang (Gubernur Sulawesi Utara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com