"Saya datang ke sini untuk melaporkan mengenai penipuan. Saya merasa menjadi korban di sini. Dalam hal proses kepemilikan company (perusahaan) saya, oleh seseorang, artinya saya merasa ada indikasi penggelapan di sini," kata Jamaludin di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Kuasa hukum Jamaludin, Mansur Munir, menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menjual saham perusahaan miliknya senilai Rp 31 miliar kepada Andi Azhar. Kemudian, disepakati sebagai tanda jadinya bahwa Andi Azhar diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 5 miliar.
"Sebagai penggantinya, klien saya menitipkan akta perusahaan miliknya kepada Saudara Andi Azhar. Namun di dalam perjanjiannya, akta ini hanya dititipkan dan tidak dapat diubah," katanya.
Akan tetapi, lanjut Mansur, Andi Azhar membawa akta tersebut ke notaris untuk mengubah nama kepemilikan. Menurut Mansur, Andi melakukan perubahan tersebut sebelum melunasi seluruh uang pembayaran sebagaimana yang ditentukan.
"Klien saya tidak pernah hadir dalam RUPS (rapat umum pemegang saham). Dia bilang ke notarisnya atas perintah beliau (Jamaludin)," katanya.
Atas perbuatan Andi, Mansur mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 26 miliar. Ia menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP 722/VIII/1013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.