Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim PK Sudjiono Timan Dilaporkan ke KY

Kompas.com - 30/08/2013, 12:49 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan melaporkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, terpidana perkara korupsi, ke Komisi Yudisial. Majelis hakim ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam menangani penanganan perkara PK.

Hakim-hakim yang dilaporkan adalah Hakim PN Jakarta Selatan, Soehartono, Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Ad Hoc Tipikor Abdul Latief, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Sofyan Marthabaya.

"Yang bersangkutan (Sudjiono Timan) melarikan diri, tapi istrinya mengajukan PK. Hal ini bertentangan dengan KUHP, tapi pada prakteknya putusan itu terjadi. Dalam konteks ini KY berwenang untk memeriksa para hakim," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2013), di kantor KY, Jakarta.

Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Roundtable (ILR), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini lalu merekomendasikan agar Ketua KY segera memanggil dan memeriksa terlapor atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Koalisi juga meminta agar KY bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap adanya informasi atau dugaan suap dalam perkara PK tersebut.

Menurut Erwin, status Sudjiono Timan hingga saat ini adalah buron dalam perkara korupsi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik menurut data pihak Kejaksaan Agung RI maupun pihak Interpol. Artinya, tutur Erwin, terpidana adalah orang yang tidak memiliki itikad baik, atau sengaja melawan dan menghindari putusan hakim.

Permohonan PK yang diajukan melalui istri Sudjiono Timan, kata Erwin, seharusnya dinilai sebagai upaya hukum yang dilakukan dengan itikad tidak baik dari seorang buronan untuk menghindari jeratan hukum. Alasan salah satu hakim agung Suhadi, menurut Erwin, yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung tidak tunduk pada SEMA No 1 Tahun 2012 karena tidak bersifat retro aktif tidak dapat dibenarkan sama sekali.

Dia menuturkan, SEMA sebenarnya memperkuat maksud adanya itikad baik sebagaimana yang telah diatur dalam SEMA No.6 Tahun 1988. Selain itu, Erwin juga melihat status buron atau DPO dari Sudjiono Timan juga tidak menjadi perhatian atau pertimbangan bagi hakim yang memeriksa permohonan PK di tingkat pertama (PN Jakarta Selatan), maupun sebagian besar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat Peninjauan Kembali.

"Mustahil jika Majelis Hakim tidak mengetahui status buron dari Sudjiono Timan, karena informasi ini sering diberitakan oleh media dan lembaga resmi," pungkas Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com