"Itu kontraproduktif buat Pak Djoko," kata Busyro di Jakarta, Kamis (29/8/2013) malam.
Menurutnya, keberadaan uang itu akan menjadi tanggung jawab Djoko pribadi. "Karena yang menyerahkan itu Pak Doko, jadi Pak Djoko yang paling bertanggung jawab," ucapnya.
Selanjutnya, menurut Busyro, KPK akan mempelajari lebih jauh soal temuan selembar 100 dollar AS dalam buku pledoi Djoko tersebut. Dia mengatakan, KPK akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) mengenai insiden uang dalam buku pledoi Djoko tersebut. Busyro menilai temuan uang dalam buku pledoi tersebut telah mencederai wibawa lembaga pengadilan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan hal senada. Menurut Bambang, selain mencederai wibawa pengadilan, temuan uang ini melecehkan jaksa KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
KPK pun akan mengkonfirmasi masalah ini kepada majelis hakim yang menangani perkara Djoko sekaligus berkoordinasi dengan MA.
Uang 100 dollar AS ditemukan jaksa KPK dalam lampiran pledoi Djoko di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Uang itu ditemukan terselip ketika jaksa membuka halaman demi halaman buku pledoi yang diterimanya dari Djoko.
Sementara pihak Djoko dalam persidangan kemarin, mengaku tidak ada unsur kesengajaan ataupun motif tertentu terkait uang 100 dollar AS dalam buku pledoi tersebut. Djoko pun tidak mengerti bagaimana uang itu bisa ada di buku pledoinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.