“Total jumlah DCT DPD yang ditetapkan 945 orang yang terdiri dari 826 orang calon laki-laki dan 119 orang calon perempuan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, setiap provinsi diwakili empat orang DPD. Artinya, kata dia, empat orang peraih suara terbanyak otomatis ditetapkan menjadi anggota DPD mewakili provinsinya. Husni memaparkan, dibandingkan DCS yang ditetapkan 24 Juli lalu, jumlah DCT berkurang sebanyak dua orang.
“Lalu, satu orang mundur, dua orang kemudian dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan bertambah satu orang yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Provinsi Sulawesi Tenggara, kata Husni, memiliki DCT DPD dengan jumlah paling besar, yaitu 63 orang. Sedangkan daerah yang paling sedikit DCT DPD-nya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang hanya berjumlah 13 orang.
KPU, ungkap Husni, akan mengumumkan DCT DPD melalui situs kpu.go.id dan di media massa di setiap provinsi. Nama DCT juga akan dipublikasikan di setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
“Pengumuman tersebut akan ditempelkan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Setelah penetapan DCT, KPU membuka ruang penyelesaian sengketa hingga 14 November 2013 mendatang. Sengketa terlebih dulu diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyatakan, jika bakal calon tidak puas dengan keputusan Bawaslu, yang bersangkutan dapat mengajukan sengketa ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.