Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Jadi Caleg DPR, Wahidin Harus Mundur dari Wali Kota Tangerang

Kompas.com - 29/08/2013, 08:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, Partai Demokrat tidak bersedia memproses pengunduran diri kadernya yang juga Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR. Oleh karena itu, Wahidin harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.

"Mengajukan mundur. Partainya (Partai Demokrat) tidak mau memproses (pengunduran diri Wahidin). Harusnya dia sudah mundur dari wali kota," kata Ferry saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).

Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu mengatakan, KPU menetapkan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, KPU tidak dapat mencoret namanya dari DCT karena pembatalan caleg hanya boleh dilakukan oleh partai politik.

"Dia masih tetap di DCT dan dia harus sudah mundur dari wali kota," kata Ferry.

Ia mengatakan, KPU bersikap melanjutkan pencalonan Wahidin dan menyatakan yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya karena pada saat pendaftaran bakal caleg Wahidin telah menuliskan formulir BB5. Formulir tersebut berisi pernyataan pengunduran diri bacaleg dari jabatan sebagai kepala daerah.

"Sejak awal dia sudah menuliskan form BB5 bahwa dia mundur dan tidak bisa ditarik kembali," kata Ferry.

Nama Wahidin Halim ditetapkan masuk dalam DCT Partai Demokrat pada Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III. Namun, pada saat yang sama, yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Wali Kota Tangerang. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten itu kemudian memilih mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR. Surat pengunduran diri tersebut bahkan sudah disampaikan ke DPP Demokrat dan KPU.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Rachmansyah mengaku telah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Belum ada surat pemberhentian dari Mendagri, dia masih Wali Kota Tangerang," kata Rachmansyah.

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, akan segera menindaklanjuti sejumlah kepala daerah yang masih aktif menjabat, tetapi masuk dalam DCT.

"Kami akan minta pemberhentian mereka segera diproses, lewat usulan DPRD setempat," kata Gamawan seusai upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XX Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8/2013).

Sebelumnya, dalam DCT yang dilansir laman KPU, Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Tmur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I. Padahal, Johanes sampai sekarang belum mundur dari jabatannya sebagai bupati daerah tersebut.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim juga dinyatakan masuk dalam DCT dari dapil Banten III. Hingga kini, dia pun masih aktif menjabat kepala daerah. Kasus serupa terjadi pula di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kepala daerah setempat, Djelantik Mokodompit, juga diloloskan KPU masuk dalam DCT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com