"Dari pihak swasta atas nama Febri Setiadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugrah, Rabu (28/8/2013).
Febri dicegah selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar Febri tidak berada di luar negeri jika keterangannya diperlukan.
Sebelumnya KPK mencegah tiga pejabat di SKK Migas dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon. Tiga pejabat SKK Migas yang dicegah adalah Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo.
Pada Rabu ini, KPK memeriksa Agoes sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.