"Pengurusan izin tersebut seharusnya tidak dipungut biaya, tapi pelaku usaha dimintai uang secara langsung maupun tidak langsung," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso di kantor Ombudman RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Ombudsman juga memperlihatkan video saat salah satu petugas Ombudsman menyamar sebagai pelaku usaha yang mendatangi kantor BPLHD di Depok dan Tangerang Selatan. Oknum BPLHD tersebut menyarankan si pelaku usaha menggunakan jasa konsultan dan membayar Rp 25 juta untuk mengurus dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Sementara itu, untuk pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dipungut biaya ratusan juta.
"Kalau Amdal Rp 350 sampai Rp 400 juta. Kalau UKL-UPL Rp 25 juta-Rp 30 juta," ucap oknum BPLHD di Tangerang Selatan, seperti dalam video tersebut.
Oknum BPLHD tersebut kemudian langsung menelepon konsultan yang ditunjuk. Dia juga menyebutkan bahwa biaya tersebut sudah cukup murah dibandingkan wilayah lainnya.
Budi melanjutkan, ada sejumlah modus dalam praktik pungli di BPLHD, di antaranya, permintaan sejumlah uang secara langsung. Petugas akan minta uang untuk "paket terima bersih". Kemudian, permintaan uang secara tidak langsung, yakni petugas tidak memberikan penjelasan teknis dan serta-merta menunjuk salah satu konsultan. Konsultan ditunjuk dengan alasan agar tujuan proses akan lebih cepat.
"Modusnya oknum petugas mendatangi perusahaan mengecek kondisi lokasi kemudian menentukan besaran harga," kata Budi.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman, untuk pengurusan Amdal mencapai 50-100 pelaku usaha per tahun, UKL-UPL 100-200 per tahun, dan pengurusan SPPL 100-150 per tahun.
Praktik pungli ini, lanjut Budi, dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup. Temuan itu pun telah dilaporkan kepada wali Kkota setempat.
Investigasi Ombudsman dilakukan sejak Mei-Juni 2013 pada sembilan kantor BPLHD. Sembilan kantor BPLHD itu adalah Kabupaten dan Kota Bekasi, Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Timur.
BPLHD sendiri merupakan badan yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang akan mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itulah yang kemudian disesuaikan dengan status usahanya nanti, apakah termasuk kategori wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup SPPL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.