"Diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Agus, KPK menjadwalkan pemeriksaan staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas Iman Permana dan pegawai SKK Migas, Ridha Pringgo. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Kernel Oil Private Limited Indonesia Fincenlia Andika, Komisaris PT KOPL Indonesia Ari Kusbiantoro, staf keuangan PT KOPL Indonesia Prima Hasyim Karsidik, dan Kepala Penjualan PT Indobuana Autoraya Lis Damayanti dalam kasus yang sama.
Adapun Lis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. Sejauh ini, baru Agus yang diketahui telah memenuhi panggilan KPK. Kehadiran Agus diketahui dari daftar buku tamu KPK. Sejumlah saksi tersebut diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar kasus SKK Migas. Saat ini, Agus sudah dicegah KPK bepergian keluar negeri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.