"Bodoh sekali Djoko anggap itu sebagai kesengajaan. Karena kita, kan sedang pembelaan," ujar kuasa hukum Djoko, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Nasrullah sebelumnya juga menyarankan pada majelis hakim agar temuan uang itu disita saja agar tidak menimbukan perdebatan. "Disita saja, sehingga tidak timbul perdebatan nanti," katanya.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun tetap meminta Jaksa Penuntut Umum KPK mengembalikan pada tim kuasa hukum Djoko. Penyitaan dapat dilakukan jika KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menemukan selembar uang senilai 100 dollar AS dalam buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Buku berwarna biru itu dibagikan Djoko sebelum sidang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa. Uang ditemukan terselip ketika jaksa sedang membuka halaman demi halaman buku tersebut.
Situasi sidang kemudian sempat tegang. Djoko Susilo kemudian menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan lampiran dari nota pembelaannya. Buku itu menunjukkan kemajuan Dirlantas Polri saat dijabat oleh Djoko. Djoko juga menegaskan bahwa tidak tahu menahu dengan ditemukannya uang tersebut.
Akhirnya buku berisi dollar itu pun dikembalikan jaksa pada kuasa hukum Djoko dihadapan majelis hakim. Sebelum diserahkan, Jaksa sempat memfoto dollar AS dan mencatat nomor serinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.