"Istri dan anak saya sangat berbeban. Saya lalu katakan kepada mereka, ini terjadi atas izin Allah SWT," ucap Djoko di hadapan majelis hakim.
Djoko mengaku sangat terpukul dengan tuntutan 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, Djoko juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara dan diminta bayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta hukum di persidangan. Pleidoi sebanyak 121 halaman itu pun dibacakannya dengan terbata-bata. Beberapa kali Djoko sempat terdiam, lalu melanjutkan membaca pembelaannya.
"Mendengar tuntutan penuntut umum yang cukup tinggi dan janggal membuat keluarga dan kolega down. Meskipun saya berusaha tetap tenang dan tidak berekspresi," katanya.
Djoko kemudian mengungkapkan harapannya kepada putusan majelis hakim tindak pidana korupsi agar vonis yang dijatuhkan adil.
Seperti diketahui, tim JPU dari KPK menuntut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat driving simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.
Djoko dianggap telah memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disebutkan mencapai Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait hartanya pada 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, jaksa menuntut majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.