Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir Manan: Kalau Saya Jadi Hakimnya, PK Sudjiono Timan Tak Akan Saya Terima

Kompas.com - 27/08/2013, 07:03 WIB
Ariane Meida

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan peninjauan kembali perkara Sudjiono Timan tidak layak diterima. Pendapat ini terlepas fakta bahwa dia adalah hakim kasasi perkara tersebut.

"Bukan karena kebetulan saya yang putus kasasinya yah. Kalau saya jadi hakim PK, PK-nya tidak akan saya terima," tegas Bagir saat dihubungi, Senin (26/8/2013). Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Pada tingkat kasasi, Sudjiono sebelumnya mendapat vonis penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta dengan keharusan membayar biaya pengganti Rp 369 miliar. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2 triliun.

Bagir mengatakan, ada dua alasan untuk menolak PK perkara Sudjiono Timan. Pertama, sebut dia, pengajuan PK tidak dibenarkan diajukan oleh istri terpidana. "Istri bukan ahli waris karena terpidana belum meninggal," ujar dia.

Pengajuan PK oleh keluarga, papar Bagir, hanya dimungkinkan bila terpidana menolak menggunakan hak PK atau terpidana tidak memungkinkan menghadiri sidang pengajuan PK, misalnya karena sakit. "Bagi saya, (pengajuan PK oleh istri Sudjiono) patut dipertanyakan," tegas dia.

Kedua, lanjut Bagir, status Sudjiono sampai saat ini adalah buron. Artinya, tegas dia, terpidana sengaja melawan dan menghindari putusan hakim. Sayangnya, aku dia, Indonesia belum punya cukup mekanisme hukum terkait penghinaan pada pengadilan (contempt of court). "Menurut saya, hakim harusnya punya harga diri. Dia kabur, dengan kata lain, dia melecehkan hakim. Mestinya, majelis PK memikirkan ini," tutur dia.

Perjalanan menuju PK Sudjiono

Sudjiono Timan sampai dibebaskan oleh MA melalui PK adalah buron, bahkan buron interpol. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan kasasinya pada 7 Desember 2004, Sudjiono ternyata sudah kabur. Perkara kasasi Sudjiono diputuskan pada 3 Desember 2004, dan saat itu dia sudah dikenakan pencekalan, bahkan paspornya sudah ditarik. Sejak itulah, dia masuk daftar pencarian orang dan belum pernah dicabut.

Berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said, Ketua MA, kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2012, pengadilan diperintahkan untuk menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau penerima kuasa dari terdakwa dan terpidana in absentia alias tak bisa hadir di persidangan. Sementara, PK Sudjiono diajukan oleh istrinya dengan didampingi kuasa hukum Hasdiawati.

Berkas permohonan PK Sudjiono diterima MA pada 17 April 2012 dan pada 31 Juli 2013 MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut. Hakim Agung yang memeriksa perkara PK Sudjiono diketuai Agung Suhadi, beranggotakan Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya.

Selama penanganan perkara PK, sempat terjadi pergantian Hakim Agung dalam majelis tersebut karena Djoko Sarwoko pensiun. Majelis PK, kata Suhadi, menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi dari majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan.

"Di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH material, yaitu melanggar asas kepatutan," kata Suhadi, Kamis (22/8/2013), di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com