Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gayus: Putusan Bebas Sudjiono Batal demi Hukum

Kompas.com - 26/08/2013, 22:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai putusan bebas atas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan batal demi hukum. Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan peninjauan kembali (PK) tersebut.

"Putusan PK Sudjiono Timan batal demi hukum dan bisa diajukan kembali sesuai KUHAP," ujar Gayus melalui pesan singkat, Senin (26/8/2013).

Ia mengatakan, MA merupakan lembaga pengawas tertinggi atas penyelenggaraan peradilan di semua tingkatan di seluruh Indonesia. Karena itu, tegasnya, untuk menjalankan fungsi pengawasan itu, MA harus membentuk tim eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan PK itu.

"Bukan untuk mengeksaminasi substansi perkaranya. Substansi perkara adalah wilayah independensi majelis hakim," tutur mantan anggota Komisi III DPR itu.

Gayus menegaskan, jika ternyata pada putusan PK Sudjiono ada penerapan hukum acara dan penerapan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana, maka putusan itu batal demi hukum.

"Putusan hakim harus menggunakan hukum formal dan hukum materiil. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagai hukum formal merupakan pelanggaran putusan oleh hakim yang bisa mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Gayus menyatakan, dalam persidangan permohon PK, Sudjiono tidak hadir bahkan masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO). Sidang PK hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan istri yang bersangkutan.

"Karena itu, berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP, maka putusan hakim bisa batal demi hukum, atau putusan tersebut dianggap tidak pernah. Hal itu menjadikan kedudukan perkara Sudjiono kembali kepada putusan kasasi," nilainya.

Untuk keadilan bagi Sudjiono, PK menurutnya dapat diajukan kembali. Namun, kali ini, Gayus menegaskan bahwa Sudjiono harus hadir. PK itu, menurutnya, bukan merupakan PK kedua.

"PK telah diputuskan sebelumnya dianggap tidak pernah ada karena bertentangan dengan hukum acara," tukas Gayus.

Sebelumnya, MA—melalui putusan PK—membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.

Sudjiono masuk dalam DPO. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan hakim kasasi pada 7 Desember 2004, Sudjiono sudah melarikan diri. Padahal, saat putusan kasasi dijatuhkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono dalam status dicekal, bahkan paspornya sudah ditarik.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said, Ketua MA, kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2012, disebutkan bahwa pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa atau terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali.

Permohonan PK diajukan istri Sudjiono, didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK diterima MA, 17 April 2012. Kemudian pada 31 Juli 2013, MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan itu dijatuhkan majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Dalam penanganan perkara ini, ada pergantian majelis karena salah satu hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, pensiun.

Majelis PK, kata Suhadi, menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi yang dibuat majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan, waktu itu Ketua MA. "Di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH materiil, yaitu melanggar asas kepatutan," kata Suhadi, Kamis (22/8/2013) di Jakarta.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, ada dugaan suap pada penanganan perkara PK Sudjiono. Untuk membuktikan hal itu, KY akan mendalaminya, termasuk dengan memeriksa dokumen terkait PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com