KOMPAS.com/Icha Rastika Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit Toyota Camry Hybrid terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu mobil Toyota Camry Hybrid terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Toyota Camry hitam tersebut kini diamankan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Iya, Camry sekarang di Kuningan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (26/8/2013).
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
Kompas.com, Camry itu sudah diparkir di halaman belakang Gedung KPK sejak pekan lalu. Camry hitam yang diduga milik Rudi ini tampak belum diberi nomor polisi. Informasinya, mobil ini disita dari
dealer saat akan diantarkan ke kediaman Rudi.
Tampak interior mobil masih terbungkus plastik dengan rapi. Terlihat pula semacam alas kaki di dalam mobil yang bertuliskan nama dealer Auto 2000 Cilandak.
Sebelumnya, KPK mengembalikan barang sitaan berupa brosur mobil dari kediaman Rudi. Seorang pejabat KPK mengatakan, brosur yang dikembalikan kepada Rudi tersebut menawarkan produk Toyota Camry. Brosur ini dikembalikan karena dianggap tidak berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap SKK Migas.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini diduga menerima pemberian 700.000 dollar AS dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon G Tanjaya. Adapun Simon ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu juga menjerat pelatif golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi yang diduga sebagai perantara dalam kasus ini.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK menyita uang 200.000 dollar AS dalam penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Untuk mengonfirmasi keberadaan uang tersebut, penyidik KPK pun berencana memeriksa Waryono. Selain itu, penyidik menemukan uang 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram dalam penggeledahan di ruangan Rudi di Kantor ESDM. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.
KOMPAS.com/Icha Rastika Bagian dalam Toyota Camry Hybrid yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.