"Pas saya wawancara dengan BPK, saya sudah bilang tidak tanda tangani anggaran itu. Makanya, saya bingung kalau dibilang sudah memuluskan proyek Hambalang," ujar Akbar di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2013).
Akbar menuturkan, saat itu dia tidak menandatangani anggaran Kemenpora karena tidak memahami proyek Hambalang. Ketika itu, Akbar mengakui proyek Hambalang sudah pernah dibahas oleh kelompok kerja anggaran Komisi X.
"Tapi pertemuan-pertemuan pokja itu resmi diketahui oleh komisi. Itu atas persetujuan komisi. Tapi saya enggak tahu betul soal Hambalang, karena kan kami baru tiga bulan dilantik," imbuh Akbar.
Ia menjelaskan, banyak anggota Dewan juga tidak paham betul soal Hambalang. Lebih banyak, katanya, fokus pada proyek-proyek yang terkait dengan daerah pemilihannya. Meski demikian, Akbar tidak mempersoalkan namanya masuk dalam audit BPK. Menurutnya, audit itu masih merupakan catatan umum tentang proses rapat mengenai pembahasan anggaran Kemenpora.
"Saya tegaskan, dalam lembar fraksi, PKS yang diwakili saya tidak menandatangani anggaran Kemenpora itu," imbuhnya.
Jika ada yang diketahui menerima aliran dana, kata Akbar, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyidiknya.
"Satu sen pun, kami enggak tahu dana Hambalang," pungkas Akbar.
Untuk diketahui, sebanyak 15 anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut dalam hasil audit tahap II Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses persetujuan anggaran proyek Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil audit tahap II Hambalang yang diterima wartawan, ke-15 anggota DPR tersebut berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS.
"MNS, RCA, HA, AHN bersama APPS, WK, KM, JA, MI menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010, meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam rapat kerja antara Komisi X dan Kemenpora," demikian tertulis di dokumen tersebut.
Hal itu diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 96 Ayat (2) huruf c, Pasal 96 Ayat (6), Pasal 203 Ayat 1, dan Pasal 203 Ayat 2. Kemudian, disebutkan, MNS, RCA, bersama APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada RAPBN Kemenpora TA 2011. Padahal, tambahan optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan pada Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenpora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.