"S selaku Kepala BP3TI, diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya (Doni N Achmad)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (26/8/2013).
Selain itu, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain untuk kasus yang sama, yaitu Bendahara BP3TI, Ruslan dan Kepala Seksi Operasi dan Monitoring BP3TI, Jamuri.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka yang sama," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima (MRP) Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83/F.2 Fd.1/07/2013 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT MRP di Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 81 miliar serta di Provinsi Banten dan Jawa Barat senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.