"Ada perubahan regulasi politik tentang kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) seperti dituang dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Untuk itu perlu konsepsi pemahaman yang sama dalam implementasinya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politi (Kesbangpol) Kemendagri Tanribali Lamo, dalam pembukaan rakornas, Senin (26/8/2013), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Dia mengatakan, selain untuk menyamakan persepsi, Rakornas tersebut juga bertujuan membentuk sinergitas semua pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu. Tanribali mengatakan, Rakornas akan diikuti sekretaris daerah, kepala bagian (kabag) Kesbangpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) di daerah, jajaran Komando Daerah Militer (kodam), Komando Resimen Militer (korem), Kepolisian Daerah (polda), dan Kepala Badan Intelijen Daerah (kabinda).
Menurutnya, rapat akan diisi beberapa narasumber dari KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan, Rakornas tersebut salah satunya bertujuan untuk mencari formulasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu. Pasalnya, kata dia, partisipasi pemilu terus menurun setiap penyelenggaraan pemilu sejak 1999.
Direktur Politik Ditjen Kesbangpol Kemendagri Luthfi mengatakan, rakornas diselenggarakan berdasarkan tiga regional.
Pertama, katanya, Regional 1 yang terdiri dari wilayah-wilayah di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Sedangkan, Regional 2 terdiri dari wilayah Sumatera dan Kalimantan yang akan menggelar rakornas 25 hingga 27 September yang akan datang. Adapun, Regional 3 terdiri dari wilayah di Maluku, Papua dan Sulawesi. Rakornas di wilayah-wilayah tersebut akan diselenggarakan Oktober mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.