"Saya ditangkap pada 25 November 2008," kata Robert seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/8/2013) malam. Sementara itu, menurutnya, pencairan dana talangan terjadi pada rentang 24 November 2008 sampai Juli 2009.
"Jadi saat pencairan itu saya kan sudah di dalam tahanan Mabes Polri. Bagaimana saya tahu pencairan dana itu?" ujar Robert. Dia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan perintah Wakil Presiden, yang saat itu dijabat Jusuf Kalla, kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Robert kembali diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Sangkaan yang dikenakan adalah penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP pada Bank Century pada 2008 dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP demi terkucurnya pinjaman itu ke Bank Century. Dalam aturan semula, CAR disyaratkan minimal 8 persen, sementara Bank Century saat mendapatkan kucuran dana tinggal memiliki CAR 2,35 persen. Bank Century mendapatkan Rp 502,07 miliar dalam kucuran perdana.
Selain memeriksa Robert, Jumat, KPK juga memanggil pegawai Bank Mutiara, Tjia Kurniadi. Bank Mutiara adalah nama baru untuk Bank Century setelah "diselamatkan" pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.