Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, lokasi proyek Hambalang ada pada zona kerentanan pergerakan tanah bergerak menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM. Selain itu, hasilinvestigasi laboratorium teknik sipil yang dilakukan saat pelaksanaan konstruksi menunjukkan kondisi tanah yang bersifat cemented clay, yaitu kondisi tanah yang hancur apabila bertemu dengan air. Jika terkena udara luar, lanjut Hadi, tanah itu akan rapuh.
"Perencanan infrastruktur Hambalang ini tidak menunjukkan adanya kegiatan untuk penanganan kondisi tanah itu terlebih dahulu," ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Jumat (23/8/2013).
Ia melanjutkan, berdasarkan penelitian Kementerian Pekerjaan Umum, terjadi pergerakan tanah, khususnya di zona selatan. Bahkan, kata Hadi, di beberapa kawasan terjadi longsor, baik lokal maupun memanjang.
"Kondisi ini memengaruhi bangunan yang sudah dibangun, yang dapat menyebabkan pembangunan tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak layak dilanjutkan pembangunannya," kata Hadi.
BPK menemukan, di dalam pemilihan lokasi proyek Hambalang, Kemenpora tidak pernah memenuhi persyaratan untuk melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin lokasi, site plan, dan izin mendirikan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Selain itu, Kemenpora juga dinilai tidak menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) mengenai proyek pembangunan P3S0N Hambalang sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan temuan-temuan ini, ditambah dengan penyimpangan yang terjadi pada aspek formal, BPK pun menaksir kerugian negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,67 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.