Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Temuan BPK soal Penyimpangan Proyek Hambalang

Kompas.com - 23/08/2013, 14:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penyimpangan yang terjadi dalam proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penyimpangan terjadi di aspek formal dan teknis yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar.

Ketua BPK Hadi Poernomo menjabarkan, dari aspek formal, ada empat penyimpangan yang dideteksi BPK. Keempat hal itu adalah sebagai berikut.

1. Kemenpora tidak pernah memenuhi persyaratan untuk melakukan studi analisis dampak lingkungan (amdal), izin lokasi, site plan, dan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah Kabupaten Bogor. Kemenpora juga dinilai tidak menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) mengenai proyek pembangunan P3S0N Hambalang sebagaimana dimanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

2. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menkeu atas proyek P3SON Hambalang ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam aturan berlaku sehingga selayaknya permohonan itu ditolak. Proses pemberian persetujuan dilakukan pada tingkat direktorat jenderal anggaran sampai menkeu dipercepat dengan mengakibatkan pemenuhan persyaratan yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan berlaku;

3. Pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah merekayasa pelelangan untuk memenangkan Konsorsium Adhi Karya-Wijaya Karya (KSO AW) dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3SON Hambalang;

4. Bangunan secara keseluruhan belum dapat digunakan sesuai peruntukan karena belum selesai dibangun. Kemajuan fisik yang diakui dan diterima PPK akhir Desember 2011 adalah 37,58 persen. Sementara capaian kemajuan fisik yang telah disetujui konsultan manajemen kontruksi namun belum diakui PPK pada Maret 2012 ialah 42,67 persen.

Adapun KSO AW menyatakan kemajuan fisik sampai akhir kontrak Desember 2012 adalah total 53,03 persen dari seluruh volume yang harus dicapai menurut kontrak induk.

Hadi menjelaskan, sesuai kontrak induk Nomor 3894 Tahun 2010, jangka waktu kontrak seharusnya sudah berakhir pada tanggal 28 Desember 2012. Namun, saat laporan disusun, belum dilakukan kontrak hingga sejak Mei 2012, KSO AW sudah menghentikan pengerjaan fisiknya.

"Dengan demikian, tujuan pembangunan P3SON Hambalang, sesuai yang dimuat dalam kerangka acuan kerja, tidak dapat tercapai, yaitu antara lain mengintegrasikan sekolah olahraga dan pusat pelatihan atlet elite nasional ke dalam suatu sistem manajemen," papar Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com