Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kejanggalan dalam Perubahan Peraturan Menkeu di Proyek Hambalang

Kompas.com - 23/08/2013, 13:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). BPK menduga adanya upaya legalisasi penyimpangan yang terjadi pada proyek Hambalang dalam pencabutan PMK Nomor 56/PMK.02/2010 dan diganti dengan PMK Nomor 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Apa saja indikasi kejanggalan dari perubahan peraturan yang diteken Menteri Keuangan itu?

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, perubahan PMK itu tidak mengubah substansi dari persoalan Hambalang. Hanya, perubahan PMK itu meniadakan persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak.

"Ada suatu persyaratan di PMK 56 yang mewajibkan adanya rekomendasi pendapat teknis dari menteri teknis. Ini pada PMK 194 sudah tidak ada lagi," ujar Hadi di Kompleks Parlemen seusai menyerahkan hasil audit tahap II kepada pimpinan DPR, Jumat (23/8/2013).

Hadi mengungkapkan, untuk mendapatkan kontrak tahun jamak, dibutuhkan keputusan dari DPR terkait perlunya proyek itu menjadi kontrak tahun jamak.

"Ini (di aturan baru) enggak ada juga sehingga kami memandang ini perlu karena akan terjadi Hambalang-Hambalang lainnya," kata Hadi.

Saat ditanya soal peran Menteri Keuangan dalam proyek Hambalang, Hadi tak mau berkomentar. Ia hanya menegaskan BPK bertugas menyajikan fakta. Persoalan keterlibatan selanjutnya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Setelah diserahkan ke DPR, laporan hasil pemeriksaan tahap II proyek Hambalang akan langsung diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat siang ini. Adapun, dalam hasil audit tersebut, total kerugian negara yang terjadi dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,67 miliar.

Berdasarkan hasil auditnya, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur penyimpangan pidana. Penyimpangan terjadi pada proses pengurusan atas hak tanah, izin bangun, proses lelang, proses persetujuan RKA/KL, persetujuan tahun jamak, pelaksanaan konstruksi, pembayaran dan aliran dana, yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com