Apa saja indikasi kejanggalan dari perubahan peraturan yang diteken Menteri Keuangan itu?
Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, perubahan PMK itu tidak mengubah substansi dari persoalan Hambalang. Hanya, perubahan PMK itu meniadakan persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak.
"Ada suatu persyaratan di PMK 56 yang mewajibkan adanya rekomendasi pendapat teknis dari menteri teknis. Ini pada PMK 194 sudah tidak ada lagi," ujar Hadi di Kompleks Parlemen seusai menyerahkan hasil audit tahap II kepada pimpinan DPR, Jumat (23/8/2013).
Hadi mengungkapkan, untuk mendapatkan kontrak tahun jamak, dibutuhkan keputusan dari DPR terkait perlunya proyek itu menjadi kontrak tahun jamak.
"Ini (di aturan baru) enggak ada juga sehingga kami memandang ini perlu karena akan terjadi Hambalang-Hambalang lainnya," kata Hadi.
Saat ditanya soal peran Menteri Keuangan dalam proyek Hambalang, Hadi tak mau berkomentar. Ia hanya menegaskan BPK bertugas menyajikan fakta. Persoalan keterlibatan selanjutnya diserahkan ke aparat penegak hukum.
Setelah diserahkan ke DPR, laporan hasil pemeriksaan tahap II proyek Hambalang akan langsung diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat siang ini. Adapun, dalam hasil audit tersebut, total kerugian negara yang terjadi dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,67 miliar.
Berdasarkan hasil auditnya, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur penyimpangan pidana. Penyimpangan terjadi pada proses pengurusan atas hak tanah, izin bangun, proses lelang, proses persetujuan RKA/KL, persetujuan tahun jamak, pelaksanaan konstruksi, pembayaran dan aliran dana, yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.