"Sekitar pukul 15.30 WIB telah dilakukan penjemputan paksa atas nama saksi Agung Novian Arda dari swasta, terkait kasus pembangunaan perpustakaan dan IT UI di Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Menurut Johan, Agung sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sehingga perlu dijemput paksa. Selain itu, keterangan Agung dianggap penting dalam melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid tersebut.
"Dia sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, tidak hadir. Setelah ditelusuri ternyata dia tidak di Jakarta, tapi ada di Pekanbaru, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa," tutur Johan.
Dugaan sementara, kata Johan, Agung merupakan salah satu rekanan dalam proyek pengadaan dan instalasi perpustakaan UI tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka. Guru besar di FISIP UI ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.