JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Densus 88 Antiteror masih menahan dua terduga teroris yang ditangkap di Bekasi Timur kemarin, Andri Wahono dan Ahmad Irfan. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, penyidik memiliki waktu selama 7x24 jam untuk menahan dan memeriksa keduanya. Jika dalam kurun waktu itu penyidik tidak bisa membuktikan keterlibatan keduanya dengan jaringan teroris mana pun, maka penyidik harus membebaskan keduanya.
"Pada saat melakukan penangkapan, yang bersangkutan ada di TKP (tempat kejadian perkara) sehingga tetap kita amankan. Sesuai UU Terorisme mereka akan diperiksa selama 7x24 jam untuk melakukan pendalaman," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Adapun, lanjut Agus, untuk orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai target daftar pencarian orang (DPO) oleh Densus 88, statusnya akan langsung ditingkatkan menjadi tersangka dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Seperti dalam kasus Bayu yang beberapa waktu lalu ditangkap bersama Syaiful di Yogyakarta. Bahkan dia (Bayu) dibebaskan sebelum 7x24 jam karena tidak ditemukan kaitan dengan kelompok teroris," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Andri Wahono mengaku kaget bukan main saat diberi tahu polisi bahwa pemuda yang diketahui pendiam itu jadi tersangka teroris. Keluarga Andri pun meminta agar polisi dapat segera dibebaskan.
"Kami tidak menyangka dan rasanya tidak mungkin karena kebiasaannya juga tidak aneh-aneh," kata Purwito (32), kakak kandung Andri Wahono ditemui di rumahnya, Rabu (21/8/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.