Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Curhat soal Akun Palsu di Facebook dan Twitter

Kompas.com - 22/08/2013, 11:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus PON Riau, Kamis (22/8/2013), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sempat menyinggung masalah akun Facebook dan Twitter palsu yang mencatut namanya. Andi menegaskan, dia tidak memiliki akun Facebook, Twitter, ataupun akun media sosial lainnya.

Menurut Andi, belakangan ini dia memperoleh informasi mengenai pihak-pihak tertentu yang menggunakan akun Twitter maupun Facebook atas namanya.

"Saya ingin menegaskan kepada semua pihak bahwa saya tidak punya, tidak pernah punya akun Twitter, Facebook, atau sosmed (sosial media). Jadi, kalau ada yang menggunakan nama Andi Mallarangeng, itu palsu," ujar Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Saat ditanya apa pesan yang disampaikan akun palsu Andi Mallarangeng melalui Twitter dan Facebook sehingga perlu diklarifikasi oleh Andi, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu karena hanya diberi informasi dari pihak lain.

"Saya sendiri enggak punya, jadi saya enggak tahu, saya diberi tahu, yang jelas saya ingin sampaikan itu semua palsu dan tidak benar," tutur Andi.

Sebelum bicara soal akun Twitter dan Facebook, Andi menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus dugaan korupsi Hambalang yang menjeratnya. Andi tetap mengaku tidak melakukan kesalahan terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Kendati demikian, Andi mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum di KPK.

"Kita ikuti saja bagaimana, yang jelas saya percaya saya tidak melakukan kesalahan dan kami hormati proses hukum itu, kita serahkan saja ke KPK," katanya.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com