Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tolak Disebut Takut Tahan Anas

Kompas.com - 22/08/2013, 06:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak disebut takut menahan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Anas adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lain yang belum disebutkan KPK.

"Tidak ada rasa takut sedikit pun menahan tersangka. Ini murni untuk kepentingan penyidikan," tepis Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (21/8/2013). Dia menegaskan, ditahan atau tidaknya seorang tersangka bergantung pada kelengkapan alat bukti dan berkas perkaranya.

Sejauh ini, menurut Johan, KPK masih mengumpulkan keterangan terkait perkara Anas. Dia pun menambahkan sangkaan yang dikenakan pada Anas tak hanya terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek lain yang masih dalam penelusuran.

"Terkait dengan pengumpulan keterangan untuk melengkapi berkas AU (Anas Urbaningrum), bisa jadi masih dilakukan penyidik sehingga belum tersangka yang dipanggil," tambah Johan. Penahanan tersangka, kata dia, juga dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa.

Sejauh ini, ujar Johan, KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaan Anas sebagai tersangka. Dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada 31 Juli 2103, Anas tidak datang. Dia pun memastikan seorang tersangka pasti ditahan sebelum berkas perkaranya masuk ke tahap penuntutan. "(Belum ditahannya Anas) bisa juga berkaitan dengan pengembangan penyidikan," kata dia.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 22 Februari 2013. Saat menjadi anggota DPR, Anas diduga menerima pemberian hadiah, antara lain berupa Toyota Harrier dan Vellfire. KPK juga mendalami keterkaitan kasus ini dengan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com