"Tidak ada rasa takut sedikit pun menahan tersangka. Ini murni untuk kepentingan penyidikan," tepis Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (21/8/2013). Dia menegaskan, ditahan atau tidaknya seorang tersangka bergantung pada kelengkapan alat bukti dan berkas perkaranya.
Sejauh ini, menurut Johan, KPK masih mengumpulkan keterangan terkait perkara Anas. Dia pun menambahkan sangkaan yang dikenakan pada Anas tak hanya terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek lain yang masih dalam penelusuran.
"Terkait dengan pengumpulan keterangan untuk melengkapi berkas AU (Anas Urbaningrum), bisa jadi masih dilakukan penyidik sehingga belum tersangka yang dipanggil," tambah Johan. Penahanan tersangka, kata dia, juga dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa.
Sejauh ini, ujar Johan, KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaan Anas sebagai tersangka. Dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada 31 Juli 2103, Anas tidak datang. Dia pun memastikan seorang tersangka pasti ditahan sebelum berkas perkaranya masuk ke tahap penuntutan. "(Belum ditahannya Anas) bisa juga berkaitan dengan pengembangan penyidikan," kata dia.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 22 Februari 2013. Saat menjadi anggota DPR, Anas diduga menerima pemberian hadiah, antara lain berupa Toyota Harrier dan Vellfire. KPK juga mendalami keterkaitan kasus ini dengan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010.