“Berdasarkan laporan hasil pengawasan penyerahan DPS kepada parpol, terdapat 10.278 atau sekitar 56,27 persen parpol di kecamatan yang tidak menerima salinan DPS dari PPK,” ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Rabu (21/8/2013).
Dia mengatakan, data ini berdasarkan hasil pengawasan di 15 provinsi. Daerah yang dipantau adalah, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, lanjutnya, pengawasan juga dilakukan di Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Dipaparkannya, dari 15 provinsi, daerah yang pengurus parpolnya terbanyak tidak menerima salinan DPS adalah Sulawesi Barat, yaitu 94,03 persen.
“Tertinggi kedua yaitu 74,83 persen dan yang ketiga adalah Sulawesi Tenggara yaitu 69,69 persen,” lanjut Daniel.
Ia menegaskan, Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan terhadap penetapan, pengumuman, dan audit DPS tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, pihaknya berharap KPU memperbaiki baik kualitas maupun prosedur penyusunan dan penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Kami juga mengingatkan, agar parpol lebih proaktif mencermati penyusunan dan penetapan DPSHP. Sedangkan kepada masyarakat, kami minta partisipasinya untuk memberi masukan dan melaporkannya kepada panwaslu (panitia pengawas pemilu) kalau memang ada dugaan pelanggaran,” pungkas Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.