Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hak Politik Djoko Susilo Harus Dicabut

Kompas.com - 21/08/2013, 17:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dari KPK memberikan hukuman tambahan selain pidana penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan alat driving simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, Inspekur Jenderal Djoko Susilo. Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mencabut hak memilih dan dipilih terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.

Untuk apa hukuman tambahan itu diberikan kepada Djoko?

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, hukuman tambahan itu perlu diberikan agar seseorang yang pernah tersangkut kasus korupsi tak bisa kembali menduduki jabatan strategis. "Itu artinya hak politik dicabut, dia tidak boleh dipilih. Kan itu terjadi kemarin, para koruptor itu kemudian mau menjadi calon. Bayangin, setelah jadi calon, masuk pula atau duduk di Komisi III, terus ngontrol penegak hukum. Hancur bangsa ini," terang Bambang.

Salah satu contoh yakni terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Susno sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I.

Menurut Bambang, Djoko adalah terdakwa kasus korupsi pertama yang dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih. "Selama ini tidak pernah ada hukuman tambahan, hak politik dicabut, memilih dan dipilih. Kita minta seperti itu, dan itu belum pernah ada koruptor yang dicabut hak politiknya," kata Bambang.

Sebelumnya, jaksa menerangkan bahwa adanya hukuman tambahan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP. Pasal tersebut mengatur pidana yang dijatuhkan dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

"Meminta Majelis Hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman tambahan dengan pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.

Dalam kasus ini, Djoko dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar. Uang itu diterima Djoko dari pemenang proyek simulator SIM, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp 121,830 miliar.

Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012 Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Djoko pun dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia dijatuhi hukuman tambahan 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com