Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, KPK "Urut Kacang"

Kompas.com - 21/08/2013, 17:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dilakukan setelah penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kedua mantan petinggi Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Hambalang.

Menurut Abraham, penahanan para tersangka Hambalang ini akan dilakukan sesuai dengan urutan penetapan mereka sebagai tersangka.

"Kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan. Jadi, setelah AAM (Andi Alfian Mallarangeng), kemudian menyusul AU (Anas Urbaningrum)," kata Abraham, di Jakarta, Rabu (21/8/2013).

KPK lebih dulu menetapkan Andi sebagai tersangka, kemudian Anas. Lembaga antikorupsi itu mengumumkan status tersangka Andi sekitar Desember 2012, sedangkan Anas diumumkan status tersangkanya pada Februari 2013. Keduanya terjerat kasus yang berbeda.

Andi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek Hambalang, sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, keduanya belum ditahan.

KPK baru menahan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang pertama ditetapkan sebagai tersangka Hambalang. KPK juga belum menahan tersangka keempat, yakni mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, yang berstatus tersangka setelah Anas.

"Kami akan mengikuti proses. Misalnya begini, pada saat penetapan tersangka pertama kali, Deddy dilanjutkan AM (Andi), lalu Anas, walaupun Anas bukan kasus Hambalang saja, tapi juga proyek-proyek lain, kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan," kata Abraham.

Mengenai jadwal pemeriksaan Andi sebagai tersangka, Abraham mengungkapkan, pemeriksaan kemungkinan dijadwalkan pekan depan jika KPK menerima hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekan ini.

"Kalau perhitungannya selesai minggu ini, minggu depan kita panggil AM (Andi Mallarangeng)," ujar Abraham.

Biasanya, KPK menahan seseorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Saat ditanya apakah Andi akan langsung ditahan seusai pemeriksaan nanti, Abraham belum dapat memastikannya.

"Penahanan itu nanti kemudian," ujar Abraham.

Mengenai jadwal pemeriksaan Anas, dia juga belum dapat memastikan hal tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa pemeriksaan Anas sebagai tersangka akan dijadwalkan ulang dalam pekan ini.

Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Anas batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 31 Juli 2013 dengan alasan mengikuti acara lain yang dijadwalkan lebih dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com