Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Bukti Transfer, KPK Minta Bos Kernel Oil Jujur

Kompas.com - 21/08/2013, 15:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Tanjaya untuk jujur dalam pemeriksaan. Bambang mengatakan, KPK memiliki bukti yang kuat, termasuk bukti transfer terkait uang yang diduga sebagai suap dari Simon.

"Simon pada akhirnya harus mengakui bahwa kami tidak hanya mengejar pernyataan dari keterangan Simon. Kita punya bukti lain, bukti transfer, dan lainnya. Saya tidak bisa sebutkan bukti-bukti itu semua, tapi ada," kata Bambang di Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Sebelumnya, Simon mengaku tak mengenal Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun kemudian, Simon melalui kuasa hukumnya Junimart Girsang mengaku menyerahkan uang sebesar 700.000 dollar AS kepada pelatih golf Rudi, yakni Deviardi alias Ardi.

Uang itu diberikan kepada Ardi karena Simon menganggap Ardi sebagai Sekretaris SKK Migas. Simon mengaku tak tahu bahwa uang itu kemudian diberikan Ardi kepada Rudi. Menurutnya, PT Kernel Oil ingin berekspansi ke kegiatan hulu minyak dan gas karena selama ini hanya bergelut dalam bisnis solar. PT Kernel juga belum pernah mengikuti tender di SKK Migas.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Bambang mengatakan, saat ini, KPK pun fokus untuk menelusuri hasil penggeledahan di SKK Migas, kantor Kernel Oil, maupun kantor ESDM.

"Sekarang fokus KPK memberikan perhatian untuk mengkaji hasil-hasil penggeledahan. Lakukan pemblokiran untuk melindungi aset-aset, kekayaan, dan kemungkinan kerugian negara itu," terang Bambang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari petinggi PT KOPL Simon terkait kegiatan hulu minyak dan gas. Selain Rudi dan Simon, KPK juga menetapkan Deviardi sebagai tersangka. Sama halnya dengan Rudi, Deviardi diduga menerima uang dari Simon.

Beberapa hari lalu, Deviardi dan Rudi tertangkap tangan penyidik KPK di kediaman Rudi dengan barang bukti uang senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura, serta motor berkapasitas mesin besar bermerek BMW. Tim penyidik juga menyita uang tunai 200.000 dollar AS dari kediaman Ardi.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang 200.000 dollar AS yang dibungkus dalam tas hitam. Selain menggeledah ruangan Sekjen ESDM, KPK menggeledah kantor SKK Migas sejak Rabu (14/8/2013) malam, hingga Kamis (15/8/2013) sore.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan emas di ruangan Rudi. Nilai uang yang ditemukan sekitar 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. KPK juga menyita uang dalam deposit box yang berada di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com