“DCT ditetapkan besok. Kami mengundang perwakilan parpol untuk memeriksa draf DCT, silakan periksa nama dan gelar. Setelah itu, kami tetapkan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Rabu.
Dia mengatakan, perubahan hanya boleh dilakukan secara teknis, perbaikan huruf dalam penulisan namanya atau gelar. Ditegaskannya, perubahan itu harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Sementara, nama dan nomor urut calon tidak dapat diubah lagi.
Hadar menjelaskan, perubahan nama bacaleg hanya dapat dilakukan KPU jika calon yang akan ditetapkan meninggal dunia. Tetapi, kata dia, usulan nama pengganti paling lambat diajukan Rabu ini. Sedangkan, bacaleg yang mengundurkan diri tidak dapat diganti.
Menurutnya, jika telah ditetapkan menjadi DCT, calon yang meninggal dunia, tidak dapat diganti lagi. “Jadi nomor urutnya kosong,” jelasnya.
Diungkapkannya, dibandingkan Daftar Calon Sementara (DCS) terdapat beberapa perubahan nama dalam DCT. Menurutnya, perubahan tersebut terjadi didasarkan pada laporan masyarakat yang telah diterima KPU.
“Proses masukan masyarakat itu, walaupun tidak banyak, mengakibatkan caleg menjadi tidak memenuhi syarat dan harus diganti oleh parpol,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pengembalian daerah pemilihan (dapil) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga terhadap dapil yang dicoret KPU juga menyebabkan jumlah caleg di DCT bertambah banyak dari DCS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.