"Aset Djoko yang tidak jelas asalnya harus dirampas juga oleh Negara," katanya saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Menurut Emerson, hal tersebut harus dilakukan karena Djoko tidak hanya terlibat dalam tindak pidana korupsi, tetapi juga pencucian uang. Dua tindakan Djoko tersebut harus dimaksimalkan untuk mengajukan tuntutan.
"Kan ada dua, pertama bicara soal korupsi, dan satu lagi pencucian uang, nah dua-duanya menurutku harus dimaksimalkan," kata Emerson.
Djoko dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013), Djoko dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp 32 miliar. Selain itu, Djoko juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, ekspresi Djoko tampak biasa. Dia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Djoko berencana akan mengajukan pledoi atas tuntutan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.