Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Rangkap Pengedar Narkoba, Rehabilitasi Dulu Baru Dipidana

Kompas.com - 21/08/2013, 08:31 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, hakim bertanggung jawab dalam memberikan hukuman yang adil bagi para pengguna ataupun pengedar narkoba. Ia mengungkapkan, yang harus dikedepankan adalah rehabilitasi.

"Kalau ada pengguna yang merangkap sebagai pengedar atau bandar, harus direhabilitasi dulu baru ditambah hukum pidana, " ujar Anang seusai diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (20/08/2013).

Menurutnya, proses rehabilitasi bisa berlangsung selama satu tahun bagi pengguna sekaligus pengedar. Setelah menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan menjalani hukuman pidana. 

"Intinya, kami meminta penyalahgunaan narkoba yang terdapat di dalam undang-undang adalah para pengguna yang harus dilihat tingkat ketergantungan dan psikologisnya," kata Anang.

Untuk menentukan dan memilah kriteria pengguna/pecandu dengan pengedar narkoba, lanjut Anang, akan ada tim assessment yang akan menelaahnya. "Petugas assessment yang tahu, kalau kita kan mana tahu pecandu apa bukan," ujarnya.

Perubahan paradigma

Saat ini, Anang menilai, ada perubahan paradigma mengenai penanganan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, sebelum tahun 1998, pengguna narkoba hanya diproses melalui proses hukum.

"Setelah tahun 2009 di dunia berubah menggunakan pendekatan hukum dan kesehatan secara seimbang," katanya.

Selain itu, menurutnya, di Indonesia, pengguna narkoba masih dipandang sebagai perbuatan kriminal.

"Pengguna narkoba tetap perbuatan kriminal, tetapi nanti dihukumnya tidak melaui penjara, tetapi direhabilitasi. Kalau dia pengguna akan direhabilitasi, dan jika ia bandar atau pengedar tetap berlaku hukum pidana dan diberikan juga rehabilitasi," kata Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com