Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Dipilih dan Memilih Djoko Susilo

Kompas.com - 21/08/2013, 00:52 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencabut hak memilih dan dipilih mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspekur Jenderal Djoko Susilo. Pencabutan hak tersebut dituntut menjadi hukuman tambahan bagi Djoko.

"Meminta majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman tambahan dengan pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/8/2013) malam. Sebelumnya, Djoko dituntut dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun.

Pulung mengatakan, hukuman tambahan diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 Ayat 1 angka 3 KUHP. Di dalam kedua pasal diatur bahwa pidana tambahan dapat dijatuhkan berupa pencabutan hak tertentu, termasuk hak pemilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Djoko yang juga adalah mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri pada 2011. Dengan perbuatannya itu dia telah memperkaya diri dengan nilai Rp 32 miliar.

Nominal dugaan memperkaya diri sendiri tersebut didapat Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender proyek simulator ujian SIM pada 2011.

Djoko didakwa telah bersepakat dengan Budi dalam membuat harga penentuan sendiri (HPS) simulator kendaraan roda dua dan empat untuk ujian SIM tersebut. Berdasarkan HPS itu, harga alat tersebut kemudian digelembungkan. Kerugian akibat tindakan ini mencapai Rp 121,83 miliar.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa Djoko diduga terbukti melakukan pencucian uang selama kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012. Harta benda Djoko dinilai sebagai penyamaran atas uang hasil korupsi. Nilai harta benda Djoko tidak sesuai dengan profil sebagai Kepala Korlantas Polri.

Jaksa penuntut umum juga menuntut DJoko membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika uang pengganti tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa pun menuntut agar penyitaan dilakukan terhadap harta benda Djoko untuk dilelang sebagai pembayar uang pengganti. Kalau jumlah harta yang dilelang masih tak mencukupi pembayaran uang pengganti, maka jaksa menuntut Djoko dikenakan pidana penjara 5 tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com