"Meminta majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman tambahan dengan pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/8/2013) malam. Sebelumnya, Djoko dituntut dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun.
Pulung mengatakan, hukuman tambahan diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 Ayat 1 angka 3 KUHP. Di dalam kedua pasal diatur bahwa pidana tambahan dapat dijatuhkan berupa pencabutan hak tertentu, termasuk hak pemilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Djoko yang juga adalah mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri pada 2011. Dengan perbuatannya itu dia telah memperkaya diri dengan nilai Rp 32 miliar.
Nominal dugaan memperkaya diri sendiri tersebut didapat Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender proyek simulator ujian SIM pada 2011.
Djoko didakwa telah bersepakat dengan Budi dalam membuat harga penentuan sendiri (HPS) simulator kendaraan roda dua dan empat untuk ujian SIM tersebut. Berdasarkan HPS itu, harga alat tersebut kemudian digelembungkan. Kerugian akibat tindakan ini mencapai Rp 121,83 miliar.
Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa Djoko diduga terbukti melakukan pencucian uang selama kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012. Harta benda Djoko dinilai sebagai penyamaran atas uang hasil korupsi. Nilai harta benda Djoko tidak sesuai dengan profil sebagai Kepala Korlantas Polri.
Jaksa penuntut umum juga menuntut DJoko membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika uang pengganti tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa pun menuntut agar penyitaan dilakukan terhadap harta benda Djoko untuk dilelang sebagai pembayar uang pengganti. Kalau jumlah harta yang dilelang masih tak mencukupi pembayaran uang pengganti, maka jaksa menuntut Djoko dikenakan pidana penjara 5 tahun.