"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara 18 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan penjara," ujar jaksa Pulung Prinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.
Uang Rp 32 miliar diperoleh Djoko dari pemenang proyek simulator SIM, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Djoko bersepakat dengan Budi Susanto untuk menentukan HPS simulator SIM R2 dan R4. Kemudian terjadi penggelembungan harga pengadaan alat tersebut. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp 121,830 miliar.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2002 hingga 2010. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Djoko, yaitu perbuatannya dianggap bertentangan pada saat negara sedang giat dalam pemberantasan korupsi. Djoko juga dinilai tidak merasa menyesali perbuatannya dan pernah memberi keterangan yang berbelit.
Perbuatan Djoko sebagai aparat penegak hukum juga dinilai telah membuat pelayanan kurang maksimal dalam pengurusan simulator SIM di Korlantas Polri.
"Terdakwa tidak merasa bersalah," kata jaksa. Adapun hal-hal yang meringankan hanya karena Djoko tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.