Saat ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2013), Priyo menyampaikan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan BPK terkait penyerahan laporan tersebut. Pencarian waktu tepat, kata Priyo, dilakukan supaya kelima pimpinan DPR dapat hadir saat BPK menyampaikan hasil auditnya.
"Komunikasi sudah ada dengan BPK. Tapi, kita masih jadwalkan waktunya supaya pas, supaya lima pimpinan bisa menerima," kata Priyo.
Saat dikonfrontasi tentang permintaan BPK agar DPR menyediakan waktu pada Rabu atau Kamis pekan ini, Priyo tak dapat memberi jawaban pasti. Namun begitu, iya menjamin pertemuan dengan BPK akan digelar paling lambat pada pekan depan.
"Sekarang sudah hari Selasa, kalau bisa sih minggu ini, paling telat minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya, BPK telah menyelesaikan audit investigasi proyek Hambalang tahap II. Anggota BPK Ali Masykur Musa menyampaikan, BPK akan segera menyerahkan hasil audit tersebut kepada DPR pada pertengahan pekan ini. Ali menjelaskan, semua laporan hasil pemeriksaan proyek hambalang secara substantif sudah selesai dan sudah dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Laporan itu akan diserahkan setelah jadwal resmi penyerahannya keluar dari DPR.
"Kita minta Rabu atau Kamis (pekan ini) kepada DPR, tapi semuanya kita kembalikan pada tuan rumah (DPR)," kata Ali Senin (19/8/2013).
Ia menyampaikan, penyerahan LHP audit proyek Hambalang harus diserahkan sesuai dengan waktu yang disediakan DPR lantaran laporan itu masuk dalam kategori resmi. Ia merasa tak etis jika LHP tersebut disampaikan kepada DPR dalam forum informal atau menggunakan jasa ekspedisi. BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012 itu, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar.
Dalam tahap II, audit difokuskan pada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah, juga dimasukkan soal aliran dana. Belum diketahui berapa total besaran kerugian negara dalam proyek Hambalang. Lamanya audit tahap dua yang memuat besaran kerugian negara ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkendala dalam proses penahanan tersangka kasus Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.