"Telah diadakan pemilihan aklamasi musyawarah mufakat, dilakukan pemilihan terhadap saya sendiri, terpilih kembali untuk masa jabatan 2013-2016," ujar Akil dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin siang.
Akil mengatakan, rapat tersebut dilakukan bersama semua hakim konstitusi yang terdiri dari Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Sebelumnya, Akil terpilih sebagai Ketua MK pada April 2013 lalu untuk menggantikan Mahfud MD yang sudah memasuki masa pensiun. Namun, masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2013 lalu. Oleh karena itu, pemilihan kembali dilakukan dan Akil akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi hingga 2018.
"Untuk itu, sebagaimana ketentuan UU MK dan peraturan MK, maka ketua terpilih juga akan mengucapkan sumpah di hadapan mahkamah yang akan dilakukan pada sidang pleno khusus besok jam 10.00 WIB di ruang sidang utama MK," jelasnya.
Akil juga menegaskan bahwa jabatannya sebagai Ketua MK kali ini tetap menjadi jabatan pertamanya.
"Masa jabatan saya ini adalah masa jabatan saya yang pertama sebagai Ketua MK, termasuk yang lima bulan kemarin. Jadi bukan jabatan yang kedua," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.