Patrialis menyatakan sudah siap menjalani persidangan perdananya tersebut. Dia mengaku sudah bertemu dengan peneliti dan panitera untuk meminta penjelasan mengenai duduk perkara persidangan tersebut.
"Kemarin sudah ketemu panitera dan peneliti, saya dengar dulu duduk perkara dan tuntutannya. Intinya kita sudah paham," jelas Patrialis.
Patrialis mengaku baru memulai persidangan perdananya hari ini. Pasalnya, sejak dirinya dilantik pada pekan lalu, dia mengikuti banyak acara kenegaraan terkait perayaan HUT RI ke-68.
"Selain itu, memang baru dijadwalkan persidangannya," kata Patrialis.
Patrialis resmi disahkan sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya. Selain Patrialis, ikut diambil sumpahnya dua hakim konstitusi lain, yakni Maria Farida Indrati dan Akil Mochtar.
Masa jabatan Maria diperpanjang untuk periode kedua oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika terungkap Presiden menetapkan Patrialis sebagai hakim konstitusi, berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (Koalisi-MK) mengkritik.
Bahkan, mereka mengirimkan somasi kepada Presiden agar membatalkan keputusannya. Karena somasi tidak digubris, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Presiden dianggap melanggar UU MK dengan tidak terlebih dulu memublikasikan calon sebelum penetapan.
Di luar masalah prosedur, mereka juga mengaitkan dengan kinerja Patrialis selama menjabat Menteri Hukum dan HAM. Sorotan tajam ketika itu ialah skandal sel mewah Artalyta Suryani alias Ayin hingga obral remisi bagi koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.